Hukum pacaran

Di masyarakat pacaran adalah hal yang lumrah, proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran, karena dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”

Ketua Komisi Dakwah MUI Ustaz Moh Zaitun Rasmin mengatakan, bahwa bagi seseorang yang ingin menikah janganlah melalui pacaran, sebab caranya yang salah akan mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya kelak. Dalam Islam yang diajarkan adalah melalui ta’aruf.

“Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah. Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hunbungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,” kata Rasmin.

Menikah adalah suatu ibadah yang dicontohkan Rasulullah, namun caranya dengan melalui pacaran tidak pernah dicontohkan oleh beliau. Banyak sekali mudharat dari berpacaran, sebab perbuatan itu salah satu jalan untuk melakukan zina, sedang Allah jelas-jelas melarang untuk sekedar mendekatinya, seperti difirmankan oleh-Nya dalam Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Ustaz Rasmin menjelaskan, bahwa proses ta’aruf, seseorang dapat melibatkan orang-orang terdekat untuk membantu mencarikan calon. Orang-orang terdekat dirasa lebih tindak tanduk orang bersangkutan dan dapat mencarikan calon yanng sesuai dengan kriterianya.

“Dalam mencari yang terbaik dibantu dengan orang tua, wali, sahabat yang dipercaya lalu dipertemukan itu boleh melihat, ngobrol, dan kesempatan untuk berfikir. Kemudian pihak laki-laki melamar secara resmi dan setelah cocok menentukan maharnya selanjutnya menikah,” kata Rasmin.

Dalam ta’aruf tidak ada pemaksaan, jika belum cocok salah satu pihak boleh saja menolak. Namun ketika keduanya cocok, maka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pihak laki-laki melamar dan berujung pada pernikahan. Dalam hal mahar, menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

jenis, sifat, karakter dan teknik pengolahan bahan lunak tanah liat, getah, lilin, clay polimer, clay tepung, plastisin, parafin, gips

Mengenal Fitur Lanjut Browser.