Foto: Istock/Tentang Kerajinan Bahan Lunak: Pengertian, Jenis, dan Contohnya Jakarta - Kerajinan bahan lunak adalah produk kerajinan berbahan dasar yang bersifat lunak yaitu lentur, lembut, empuk, dan mudah dibentuk. Prinsip pembuatan cenderung sengaja dan dibuat orang secara khusus. Keragaman jenis kerajinan bahan lunak terlihat melalui produk-produk yang dijajakan tersebar di berbagai daerah perkotaan. Produk yang dihasilkan antara lain bingkai foto, hiasan, gantungan kunci, dan lainnya. Pasar impor telah mendominasi penggunaan bahan lunak tersebut. Kehadirannya untuk konsumen yang mengejar keindahan, kepraktisan, dan ekonomis. Jenis Kerajinan Bahan Lunak: Dilansir buku Prakarya kelas VIII semester 1 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018 edisi revisi 2017, beberapa bahan lunak yang digunakan dalam pembuatan produk kerajinan terbagi menjadi dua jenis: 1. Bahan Lunak Alam Bahan lunak alam adalah bahan lunak untuk karya kerajinan yang diperoleh dari alam sekitar. Cara pen
Pengertian browser adalah suatu perangkat lunak atau software yang digunakan untuk mencari informasi atau mengakses situs-situs yang ada di internet . Perangkat ini akan lebih memudahkan pengguna dalam mengakses data atau mencari referensi yang dibutuhkan FITUR BROWSER UNTUK KONEKSI INTERNET: 1. Link Preview Jika Anda pernah mencoba Wikiwand, alternatif dari Wikipedia, Anda tentu pernah menjumpai yang namanya Link Preview. Fungsinya sama seperti preview Youtube yang menampilkan pratinjau frame video ketika Anda memindahkan kursor sepanjang scrub bar. Fitur ini akan sangat berguna karena bisa mendapatkan pratinjau dari apa yang akan dia baca. Pengguna kemudian akan bisa memutuskan akan mengklik atau tidak. 2. Minimaps Editor teks adalah yang sering menggunakan fitur ini, di mana Anda dapat melihat seluruh halaman pada sebuah kotak kecil, paling sering di sudut kanan atas halaman. Anda dapat memindahkan penanda pada minimap tersebut untuk menelusuri daerah-daerah dari halaman itu sen
Di masyarakat pacaran adalah hal yang lumrah, proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran, karena dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.” Ketua Komisi Dakwah MUI Ustaz Moh
Komentar
Posting Komentar