Foto: Istock/Tentang Kerajinan Bahan Lunak: Pengertian, Jenis, dan Contohnya Jakarta - Kerajinan bahan lunak adalah produk kerajinan berbahan dasar yang bersifat lunak yaitu lentur, lembut, empuk, dan mudah dibentuk. Prinsip pembuatan cenderung sengaja dan dibuat orang secara khusus. Keragaman jenis kerajinan bahan lunak terlihat melalui produk-produk yang dijajakan tersebar di berbagai daerah perkotaan. Produk yang dihasilkan antara lain bingkai foto, hiasan, gantungan kunci, dan lainnya. Pasar impor telah mendominasi penggunaan bahan lunak tersebut. Kehadirannya untuk konsumen yang mengejar keindahan, kepraktisan, dan ekonomis. Jenis Kerajinan Bahan Lunak: Dilansir buku Prakarya kelas VIII semester 1 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018 edisi revisi 2017, beberapa bahan lunak yang digunakan dalam pembuatan produk kerajinan terbagi menjadi dua jenis: 1. Bahan Lunak Alam Bahan lunak alam adalah bahan lunak untuk karya kerajinan yang diperoleh dari ala...
Bahan keras alam adalah bahan untuk karya kerajinan yang diperoleh dari alam sekitar dan merupakan sumber daya alam baik hutan, bumi, maupun perairan Indonesia. Sifatnya pejal, solid, kuat, padat, dan tidak mudah berubah bentuk. Contoh bahan keras alam yang kita kenal adalah kayu, bambu, rotan dan sebagainya. Kerajinan yang terbuat dari benda keras memiliki kecenderungan kuat dan tahan lama bahkan bertahun-tahun lamanya. Apalagi jika dirawat dengan baik, kualitasnya tidak berubah seperti pada awalnya. Kebanyakan orang memilih benda keras untuk produk fungsional yang membutuhkan penggunaan penggunaan dalam waktu jangka panjang. Tentunya nilai produk kerajinan bahan keras juga mengikuti kualitasnya. 2. Bahan Keras Buatan. Bahan keras buatan adalah bahan untuk karya kerajinan yang diolah dan dicampur dengan bahan-bahan tertentu sehingga menjadi keras, dan memiliki sifat kuat dan tahan lama. Beragam karya kerajinan dari bahan keras buatan dapat dibuat berdasarkan bahan yang digunakan...
Di masyarakat pacaran adalah hal yang lumrah, proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran, karena dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.” Ketua Komisi Dakwah ...
Komentar
Posting Komentar